Seorang Warga Negara Asing (WNA) yang diketahui memiliki aset tanah di Bali kini menghadapi larangan masuk ke Indonesia dan terancam deportasi. Langkah tegas ini diambil oleh pihak Imigrasi setelah adanya dugaan kuat bahwa WNA tersebut melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait kepemilikan properti oleh orang asing di wilayah Indonesia, khususnya di Pulau Dewata yang memiliki…
