Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, Bali, untuk melakukan suntik mati terhadap anjing liar di wilayahnya akhirnya dibatalkan. Pembatalan ini dilakukan setelah mendapat kecaman keras dan penolakan luas dari berbagai organisasi pecinta hewan dan masyarakat umum. Rencana suntik mati yang dianggap sebagai solusi instan namun tidak humanis ini menuai polemik dan memicu gelombang protes di media sosial maupun aksi langsung.
Awalnya, Pemkab Badung berencana melakukan suntik mati sebagai salah satu upaya untuk mengendalikan populasi anjing liar yang dianggap meresahkan dan berpotensi menyebarkan penyakit rabies. Namun, kebijakan ini langsung menuai kritik tajam dari para aktivis dan pecinta hewan yang menganggap suntik mati bukanlah solusi yang tepat dan melanggar prinsip kesejahteraan hewan. Mereka berpendapat bahwa program sterilisasi massal dan vaksinasi merupakan cara yang lebih efektif dan manusiawi dalam mengatasi masalah populasi anjing liar. Informasi mengenai program sterilisasi dan vaksinasi hewan dapat diakses melalui organisasi-organisasi peduli hewan.
Gelombang penolakan terhadap rencana suntik mati ini semakin kuat dengan adanya petisi online dan kampanye di media sosial yang menyerukan pembatalan kebijakan tersebut. Berbagai organisasi pecinta hewan di Bali juga melakukan audiensi dengan pihak Pemkab Badung untuk menyampaikan aspirasi mereka dan menawarkan solusi alternatif yang lebih humanis. Tekanan yang kuat dari berbagai pihak akhirnya membuat Pemkab Badung mengambil keputusan untuk membatalkan rencana suntik mati anjing liar.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Badung, Bapak I Wayan Wirawan, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis pagi, 10 April 2025, menyatakan bahwa pihaknya telah mempertimbangkan masukan dan aspirasi dari masyarakat serta para pecinta hewan. “Kami memahami kekhawatiran dan penolakan yang disampaikan terkait rencana suntik mati. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk membatalkan kebijakan tersebut dan akan fokus pada program sterilisasi massal dan vaksinasi sebagai upaya pengendalian populasi anjing liar yang lebih humanis dan berkelanjutan,” ujar Bapak I Wayan Wirawan. Informasi mengenai peraturan daerah terkait penanganan hewan liar dapat diakses melalui website Pemerintah Kabupaten Badung.
Pembatalan rencana suntik mati ini disambut baik oleh para pecinta hewan dan masyarakat luas. Mereka berharap Pemkab Badung dan pemerintah daerah lainnya dapat mengambil pelajaran dari kasus ini dan lebih mengedepankan solusi yang humanis dan berkelanjutan dalam menangani isu populasi hewan liar. Fokus pada sterilisasi, vaksinasi, dan edukasi masyarakat tentang tanggung jawab kepemilikan hewan diharapkan menjadi langkah yang lebih efektif dan beretika.
