Aparat kepolisian dari Polresta Denpasar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Bali. Kali ini, seorang wanita yang diduga berperan sebagai kurir sabu berhasil ditangkap polisi dalam sebuah operasi penggerebekan. Penangkapan ini dilakukan pada hari Selasa dini hari, 29 April 2025, sekitar pukul 01.30 WITA di sebuah penginapan di kawasan Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar Barat, Kota Denpasar.
Penangkapan kurir sabu berinisial DW (28 tahun) ini merupakan hasil dari pengembangan informasi yang diperoleh pihak kepolisian terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa paket sabu seberat kurang lebih 100 gram yang disembunyikan di dalam tas pelaku. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba dan alat komunikasi yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya sebagai kurir sabu. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Mirza Gunawan, membenarkan penangkapan seorang wanita yang diduga menjadi kurir sabu. “Benar, kami telah berhasil mengamankan seorang wanita berinisial DW yang diduga kuat berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Bali,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar pada Selasa pagi.
Kompol Mirza Gunawan menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar di balik pelaku, termasuk mencari tahu siapa pemasok dan penerima sabu tersebut. Pelaku DW akan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Keberhasilan kurir sabu ini ditangkap polisi diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam upaya menciptakan Bali yang bersih dari narkoba.
