Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) terpaksa dipulangkan dari Bali setelah kedapatan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya. WNA dipulangkan tersebut diketahui bernama Wang Tao (35 tahun), dengan nomor paspor G4567890, dan diamankan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada Rabu siang, 16 April 2025, sekitar pukul 11.00 WITA, di sebuah unit kondominium di Sunset Residence, Jalan Sunset Road Nomor 88A, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Wang Tao kedapatan melakukan kegiatan komersial berupa penjualan token listrik prabayar secara daring kepada warga lokal melalui berbagai platform media sosial dan aplikasi pesan instan.
Penindakan terhadap WNA dipulangkan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penjualan token listrik secara online dengan harga yang tidak wajar oleh seorang WNA. Berdasarkan laporan yang masuk melalui каналы pengaduan resmi Kantor Imigrasi, petugas dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar di bawah komando Kepala Seksi Inteldakim, Bapak Iptu Komang Dharma, melakukan penyelidikan mendalam dan menemukan bukti kuat bahwa Wang Tao aktif menawarkan dan menjual token listrik melalui akun Instagram “BaliTokenMurah” dengan pengikut lebih dari 500 orang dan grup WhatsApp dengan nomor 0812xxxxx0. Saat diamankan di unit kondominiumnya, petugas menemukan sejumlah perangkat elektronik yang digunakan untuk menjalankan bisnis ilegalnya, termasuk tiga unit telepon genggam dengan riwayat transaksi penjualan token listrik, satu unit laptop berisi data pelanggan dan catatan keuangan dalam mata uang Yuan, serta sejumlah kartu perdana lokal dari berbagai оператор seluler.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bapak Tedy Riyandi, melalui Kepala Seksi Inteldakim, Bapak Iptu Komang Dharma, dalam пресс-релиз yang disampaikan pada Rabu sore, 16 April 2025 pukul 15.00 WITA di Aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, membenarkan adanya penindakan dan pemulangan terhadap WNA asal China tersebut. Beliau menjelaskan bahwa Wang Tao terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal kunjungan wisata (Visa B211A) yang dimilikinya.
Lebih lanjut, Bapak Iptu Komang Dharma menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh tim penyidik keimigrasian, WNA dipulangkan tersebut mengakui telah melakukan aktivitas penjualan token listrik secara ilegal selama kurang lebih tiga bulan terakhir dan memperoleh keuntungan yang cukup signifikan. Pihak Imigrasi telah melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok di Jakarta terkait proses pemulangan Wang Tao yang akan dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Kamis pagi, 17 April 2025 dengan penerbangan GA401 tujuan Shanghai. WNA tersebut akan dimasukkan dalam daftar cekal sehingga tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu minimal enam bulan. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengimbau kepada seluruh WNA yang berada di Bali untuk selalu menghormati hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta tidak melakukan aktivitas yang menyalahi izin tinggal. Pihaknya juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait potensi pelanggaran keimigrasian.
