Denpasar, Bali – Sebuah penemuan yang menggemparkan terjadi di Pantai Padanggalak, Denpasar, Bali. Sesosok jasad bayi ditemukan terkubur di pasir pantai, diduga kuat merupakan hasil aborsi bayi yang dilakukan oleh dua orang mahasiswa. Kasus aborsi bayi ini sontak menimbulkan keprihatinan mendalam dan kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian.
Informasi awal yang dihimpun menyebutkan bahwa penemuan jasad bayi ini terjadi pada hari Selasa sore, 29 April 2025, sekitar pukul 16.00 WITA. Seorang warga yang sedang berjalan-jalan di sekitar pantai curiga dengan gundukan pasir yang terlihat baru dan mengeluarkan bau tidak sedap. Setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan jasad bayi yang terbungkus kain. Penemuan ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian terdekat.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Denpasar Timur, Kompol I Nengah Sudiarta, saat dikonfirmasi pada Rabu pagi (30/4/2025) membenarkan adanya penemuan jasad bayi di Pantai Padanggalak. “Kami telah menerima laporan dan segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Berdasarkan penyelidikan awal, diduga kuat janin tersebut merupakan hasil aborsi,” ujar Kompol I Nengah Sudiarta.
Lebih lanjut, Kompol I Nengah Sudiarta menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan dua orang mahasiswa yang diduga kuat terlibat dalam kasus aborsi bayi ini. Kedua pelaku yang berinisial AA (21) dan IN (20) ditangkap di tempat kos mereka di kawasan Denpasar Timur tidak lama setelah penemuan jasad bayi. Keduanya diduga merupakan pasangan kekasih yang sengaja melakukan aborsi dan menguburkan bayi tersebut untuk menutupi perbuatan mereka.
Saat penangkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk alat-alat yang diduga digunakan untuk melakukan aborsi dan kain yang digunakan untuk membungkus jasad bayi. Kedua pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Denpasar Timur untuk mengetahui motif dan kronologi lengkap dari tindakan aborsi bayi ini.
Kasus aborsi bayi yang melibatkan mahasiswa ini sangat disayangkan dan menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian serta instansi terkait. Pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan pihak universitas tempat kedua pelaku belajar untuk mengambil tindakan lebih lanjut. Jenazah bayi telah dibawa ke Rumah Sakit Sanglah untuk dilakukan autopsi guna mengetahui usia kandungan dan penyebab kematian bayi. Kedua pelaku terancam hukuman pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku terkait aborsi dan penelantaran anak. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menghindari perbuatan yang melanggar hukum dan norma agama.
