Seorang Warga Negara (WN) asal Srilanka terpaksa dideportasi dari Bali setelah kedapatan melakukan aktivitas penambang ilegal di wilayah pulau dewata tersebut. Pria yang diketahui berinisial PK (45 tahun) ini diamankan oleh pihak Imigrasi Kelas I TPI Denpasar setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukannya. Kasus penambang ilegal ini menambah daftar panjang pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh WNA di Bali.
Kronologi Penangkapan Penambang Ilegal
Penangkapan PK bermula dari adanya informasi yang diterima oleh pihak Imigrasi mengenai seorang WNA yang diduga melakukan aktivitas penambang ilegal di sebuah lokasi terpencil di wilayah Kabupaten Tabanan. Setelah melakukan penyelidikan dan pengawasan, petugas Imigrasi berhasil mengamankan PK saat sedang melakukan aktivitas penambangan tanpa izin yang sah. Saat diamankan, petugas menemukan sejumlah peralatan pertambangan sederhana yang digunakan pelaku.
Alasan Deportasi Penambang Ilegal
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bapak Barron Ichsan (nama samaran), menyatakan bahwa deportasi terhadap WN Srilanka tersebut dilakukan karena yang bersangkutan terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “WNA tersebut telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya. Izin tinggalnya adalah untuk berwisata, namun yang bersangkutan justru melakukan aktivitas penambang yang jelas melanggar hukum di Indonesia,” ujar Bapak Barron dalam пресс rilis yang diadakan di Kantor Imigrasi Denpasar pada hari Jumat, 11 April 2025.
Proses Deportasi dan Himbauan Pihak Imigrasi
Setelah menjalani pemeriksaan lebih lanjut, PK kemudian dimasukkan ke ruang detensi Imigrasi untuk proses deportasi. Pihak Imigrasi telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Srilanka di Jakarta terkait proses pemulangan WN tersebut ke negara asalnya. Bapak Barron juga mengimbau kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali untuk menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. “Kami tidak akan segan-segan menindak tegas WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian, termasuk melakukan aktivitas penambang ilegal atau kegiatan ilegal lainnya,” tegasnya. Pihak Imigrasi juga meminta peran aktif masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh WNA.
