Jajaran kepolisian Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster ilegal dengan nilai fantastis, mencapai Rp 15,9 miliar. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas tindak kejahatan di sektor perikanan yang merugikan negara dan kelestarian lingkungan.
Operasi penangkapan dilakukan di wilayah Banyuasin, Sumsel, setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan. Sebuah kendaraan pick-up yang diduga membawa muatan ilegal berhasil diidentifikasi dan dihentikan.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 16 kotak styrofoam yang berisi ribuan benih lobster jenis pasir dan mutiara. Dua orang pelaku yang diduga kuat terlibat dalam jaringan penyelundupan ini berhasil diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya diketahui berasal dari Kaur, Bengkulu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, membenarkan adanya pengungkapan kasus ini. Beliau menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa malam (14/5/2024) di Jalan Lintas Tanjung Api-Api, Banyuasin.
“Petugas kita dari Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus di bidang perikanan, yaitu peredaran hewan yang dilindungi jenis benih bening lobster ilegal,” ujar Kombes Pol Sunarto.
Lebih lanjut, Kombes Pol Sunarto mengungkapkan bahwa barang bukti benih lobster yang berjumlah 106.400 ekor tersebut langsung dilepasliarkan di Pantai Klara, Lampung, mengingat sifatnya sebagai makhluk hidup. Selain benih lobster, polisi juga mengamankan satu unit mobil pick-up dan dua unit telepon genggam milik pelaku.
Para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, khususnya Pasal 88 Jo. Pasal 16 ayat (1), yang mengatur tentang larangan ekspor benih lobster. Ancaman hukuman bagi pelaku pelanggaran ini adalah pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda hingga Rp 1,5 miliar.
Keberhasilan aparat kepolisian Sumsel dalam menggagalkan penyelundupan benih lobster senilai miliaran rupiah ini patut diapresiasi. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain dan melindungi sumber daya laut Indonesia dari praktik ilegal yang merugikan. Masyarakat juga diimbau untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait kejahatan lingkungan dan perikanan.
