Pemerintah Kota Bali mengusung pendekatan baru yang lebih manusiawi dalam menangani anak-anak yang terlibat perilaku menyimpang seperti mengamen atau tawuran. Inisiatif yang diumumkan pada 26 Mei 2025 ini menunjukkan komitmen Pemkot untuk tidak lagi hanya fokus pada penindakan, melainkan pada upaya rehabilitasi dan pembinaan. Ini adalah langkah maju yang diharapkan dapat memberikan masa depan lebih baik bagi anak-anak rentan, menyelamatkan mereka dari lingkaran kekerasan.
Selama ini, penanganan anak dengan perilaku menyimpang seringkali bersifat represif. Mereka diamankan, dibawa ke penampungan, dan kadang justru kembali ke jalanan. Pendekatan baru Pemkot Bali menyadari bahwa anak-anak ini adalah korban lingkungan, sehingga penanganan harus mengedepankan aspek hak anak dan potensi mereka untuk berubah, tidak hanya menghukum tapi juga membimbing.
Pendekatan manusiawi ini mencakup identifikasi akar masalah yang menyebabkan perilaku menyimpang. Apakah karena kemiskinan, disfungsi keluarga, putus sekolah, atau pengaruh lingkungan pergaulan yang salah. Dengan memahami penyebabnya, program intervensi yang lebih tepat sasaran dapat dirancang, seperti bantuan pendidikan, pelatihan keterampilan, atau pendampingan psikologis, memberikan solusi yang lebih efektif.
Salah satu fokus utama adalah memberikan edukasi dan bimbingan yang berkelanjutan. Anak-anak dengan perilaku menyimpang perlu diajarkan nilai-nilai moral, keterampilan sosial, dan cara mengelola emosi. Mereka juga harus didorong untuk kembali bersekolah atau mengikuti program kejuruan agar memiliki bekal masa depan, sehingga mereka dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif.
Dampak dari pendekatan manusiawi ini diharapkan akan sangat positif. Anak-anak tidak akan lagi merasa dikucilkan atau dihakimi. Mereka akan merasa didukung untuk berubah, sehingga memiliki motivasi yang lebih tinggi untuk meninggalkan perilaku menyimpang dan membangun kembali hidup mereka. Ini juga akan mengurangi angka kriminalitas jalanan dan menciptakan lingkungan yang lebih aman.
Pemkot Bali juga diharapkan melibatkan berbagai pihak dalam implementasi pendekatan baru ini. Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak), psikolog, tokoh masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) harus bersinergi. Kolaborasi ini akan menciptakan jaringan dukungan yang kuat bagi anak-anak yang membutuhkan bantuan.
Program “rumah singgah” atau “pusat rehabilitasi” yang berorientasi pada pendidikan dan pembinaan juga perlu diperkuat. Tempat ini tidak hanya menjadi penampungan sementara, tetapi juga pusat pembelajaran dan pengembangan diri bagi anak-anak yang terlibat perilaku menyimpang. Mereka dapat mendapatkan dukungan mental dan sosial, serta bimbingan yang dibutuhkan.
