Aparat kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan kembali berhasil memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Empat orang pemuda diamankan saat kedapatan sedang berpesta sabu di sebuah rumah di kawasan Kecamatan Medan Helvetia. Penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu dini hari, 19 April 2025, sekitar pukul 04.00 WIB ini berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan alat hisap.
Penangkapan keempat pemuda yang sedang berpesta sabu ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan melakukan penggerebekan dan mendapati keempat pemuda tersebut sedang asyik berpesta sabu. Mereka tidak berkutik saat petugas mengamankan mereka beserta barang bukti.
Kepala Satresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Wahyudi, S.H., M.H., dalam keterangannya membenarkan penangkapan empat pemuda yang sedang berpesta sabu tersebut. “Kami telah mengamankan empat orang pemuda yang kedapatan sedang menggunakan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Medan Helvetia. Penangkapan ini merupakan respons cepat kami terhadap laporan masyarakat,” ujar Kompol Wahyudi. Pihaknya menambahkan bahwa identitas keempat pemuda tersebut adalah RS (22), AG (23), FA (21), dan IR (24), semuanya merupakan warga Kota Medan.
Lebih lanjut, Kompol Wahyudi menjelaskan bahwa dari lokasi penggerebekan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa paket sabu seberat 5 gram, alat hisap (bong), serta beberapa unit telepon genggam. Keempat berpesta sabu tersebut beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan mendalami lebih lanjut terkait asal-usul sabu tersebut dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Penangkapan empat pemuda yang berpesta sabu ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di Kota Medan. Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pemuda, untuk menjauhi narkoba dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan barang haram tersebut. Kompol Wahyudi juga menegaskan bahwa Polrestabes Medan akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba secara tegas demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat. Keempat pelaku akan dijerat dengan pasal tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
