Pemerintah Indonesia terus berupaya mengoptimalkan penerimaan negara melalui perluasan basis pajak. Seiring dengan indikasi perbaikan kondisi ekonomi nasional, rencana penerapan pajak bagi toko online atau transaksi e-commerce semakin mengemuka. Langkah ini merupakan bagian penting dari Reformasi Perpajakan yang lebih luas, yang bertujuan menciptakan keadilan fiskal antara pelaku usaha konvensional (offline) dan digital (online). Kebijakan ini dinilai mendesak mengingat pesatnya pertumbuhan ekonomi digital Indonesia, yang diperkirakan mencapai nilai transaksi US$150 miliar pada tahun 2026, berdasarkan laporan Bank Indonesia.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah memfinalisasi kerangka regulasi untuk memastikan bahwa transaksi e-commerce dikenakan pajak secara adil dan terukur. Salah satu fokus utama Reformasi Perpajakan ini adalah skema pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari pedagang yang berjualan di marketplace lokal maupun platform media sosial. DJP menargetkan bahwa pedagang yang memenuhi kriteria Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan melaporkan omzet mereka secara rutin. Data dari DJP menunjukkan bahwa hingga 30 September 2025, dari 20 juta pelaku usaha e-commerce yang terdaftar di berbagai platform, baru sekitar 30% yang tercatat aktif melaporkan kewajiban pajak mereka.
Rencana penerapan pajak ini didasarkan pada asumsi bahwa ekonomi Indonesia telah memasuki fase pemulihan yang stabil, ditandai dengan pertumbuhan PDB yang konsisten di atas 5% dan peningkatan daya beli masyarakat. Penerapan pajak ini dipandang sebagai Strategi Diversifikasi sumber pendapatan negara, mengurangi ketergantungan pada sektor komoditas, dan meningkatkan rasio pajak (tax ratio) yang masih relatif rendah dibandingkan negara-negara ASEAN lainnya. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Dr. Febrio Kacaribu, dalam sesi dengar pendapat dengan Komisi XI DPR pada 7 November 2025, menekankan bahwa implementasi kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap, menghindari beban pajak yang berlebihan pada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) digital pemula.
Untuk memastikan transparansi dan kepatuhan, Reformasi Perpajakan ini sangat mengandalkan kerja sama dengan platform digital besar. Marketplace akan diwajibkan untuk menyediakan data transaksi pedagang secara berkala kepada DJP. Selain itu, pemerintah juga sedang menguji coba sistem notifikasi pajak otomatis yang akan mengingatkan pedagang online yang omzetnya sudah melebihi batas PTKP untuk segera mendaftar dan membayar pajak. Dengan langkah-langkah yang terukur dan sinergi antara regulator dan platform, diharapkan pajak dari sektor e-commerce dapat mulai berkontribusi signifikan pada penerimaan negara mulai tahun fiskal 2026 tanpa mematikan semangat kewirausahaan digital.
