Seorang turis Rusia dipulangkan paksa dari Bali setelah tercatat berulang kali terlibat dalam berbagai insiden yang meresahkan masyarakat dan melanggar aturan setempat. Tindakan tegas ini diambil oleh pihak Imigrasi Bali sebagai respons atas banyaknya laporan dan keluhan terkait perilaku turis Rusia dipulangkan tersebut. Langkah deportasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi wisatawan asing lainnya untuk selalu menghormati hukum dan norma yang berlaku di Indonesia, khususnya di Pulau Dewata. Berikut adalah informasi lengkap mengenai kasus perusakan di sejumlah wilayah.
Identitas WNA Rusia tersebut diketahui berinisial IV (38 tahun). Selama beberapa waktu terakhir, IV tercatat beberapa kali membuat onar dan terlibat masalah di berbagai lokasi wisata di Bali. Mulai dari membuat keributan di tempat umum, melanggar aturan lalu lintas, hingga terlibat perselisihan dengan warga lokal dan wisatawan lain. Puncaknya, IV dilaporkan kembali membuat ulah di kawasan Canggu pada hari Kamis, 24 April 2025, yang kemudian memicu tindakan tegas dari pihak berwenang.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar yang telah menerima banyak laporan mengenai perilaku buruk turis Rusia dipulangkan ini akhirnya mengambil keputusan untuk mendeportasi yang bersangkutan. Proses penangkapan IV dilakukan pada Jumat pagi, 25 April 2025, di sebuah vila di kawasan Canggu setelah petugas Imigrasi berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat. Setelah diamankan, IV kemudian menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi sebelum akhirnya diputuskan untuk turis Rusia dipulangkan ke negara asalnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bapak Wisnu Dewa Putu Oka, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu, 26 April 2025, sekitar pukul 11.00 WITA, membenarkan adanya deportasi terhadap turis Rusia dipulangkan tersebut. Beliau menyatakan bahwa tindakan ini diambil karena IV telah berulang kali melanggar aturan dan meresahkan ketertiban umum di Bali. Selain deportasi, IV juga dimasukkan dalam daftar cekal sehingga tidak diperbolehkan masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Kasus turis Rusia dipulangkan ini menjadi peringatan bagi seluruh wisatawan asing yang berkunjung ke Bali untuk selalu menghormati hukum, adat istiadat, dan norma-norma yang berlaku. Pihak Imigrasi Bali akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas wisatawan asing dan tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap mereka yang melanggar aturan dan meresahkan masyarakat. Diharapkan, kejadian ini dapat menciptakan lingkungan pariwisata yang lebih kondusif dan menghormati kearifan lokal Bali.
