Masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman Skema Ponzi yang kini beradaptasi menggunakan teknologi. Modus investasi bodong terbaru kini memanfaatkan media sosial (medsos) untuk menjerat korban dengan janji imbal hasil yang tidak realistis. Peningkatan literasi keuangan dan kesadaran terhadap ciri-ciri Skema Ponzi sangat penting karena modus investasi bodong terbaru ini sering bersembunyi di balik terminologi canggih seperti fintech atau aset digital yang sedang trending.
Modus investasi bodong terbaru yang paling sering ditemukan di medsos menggunakan skema affiliate marketing yang berkedok investasi. Pelaku membuat platform investasi fiktif yang menawarkan keuntungan harian 1% hingga 3% dengan syarat merekrut anggota baru. Skema ini sepenuhnya mengandalkan uang dari investor baru untuk membayar “keuntungan” kepada investor lama, yang merupakan ciri khas utama dari Skema Ponzi. Biasanya, tawaran ini dipromosikan melalui influencer atau endorsement yang massif di platform seperti TikTok dan Instagram, membuat banyak orang percaya bahwa itu adalah investasi legal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan peringatan keras mengenai fenomena ini. Satuan Tugas Pemberantasan Investasi Ilegal (Satgas Waspada Investasi) OJK mencatat bahwa kerugian masyarakat akibat Skema Ponzi dan investasi bodong yang beroperasi melalui medsos telah mencapai Rp 5 triliun sepanjang tahun 2025. Jumlah ini mencerminkan betapa efektifnya modus investasi bodong terbaru dalam menarik korban secara daring.
Penindakan hukum terhadap kasus-kasus ini terus diperkuat. Pada hari Selasa, 18 November 2025, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri berhasil menangkap delapan pelaku utama yang menjalankan sebuah platform investasi fiktif yang menggunakan Skema Ponzi dengan dalih trading emas digital. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas investasi bodong.
Untuk menghindari jeratan Skema Ponzi, masyarakat harus selalu mengingat prinsip dasar: investasi legal selalu terdaftar dan diawasi oleh OJK atau Bappebti. Imbal hasil yang wajar berkisar antara 5% hingga 20% per tahun, bukan per hari atau per minggu. Jika sebuah tawaran menjanjikan keuntungan yang terlalu tinggi dengan risiko nol, itu hampir pasti adalah investasi bodong. Waspadalah selalu.
