Kabar baik datang bagi para peternak di Nusa Tenggara Barat (NTB). Pemerintah Provinsi Bali telah menerbitkan surat izin melintas bagi truk pengangkut sapi dari NTB yang hendak menuju Pulau Jawa. Keputusan ini diambil setelah adanya koordinasi intensif antara kedua pemerintah provinsi, terutama untuk mengatasi penumpukan sapi di pelabuhan.
Penerbitan izin ini sangat krusial mengingat NTB adalah salah satu lumbung sapi nasional. Ribuan ekor sapi dari NTB rutin dikirim ke berbagai daerah, khususnya ke Pulau Jawa untuk memenuhi kebutuhan daging. Namun, beberapa waktu lalu, jalur pengiriman mengalami kendala, menyebabkan antrean panjang truk di Pelabuhan Lembar.
Situasi antrean ini tentu merugikan peternak dan berpotensi menurunkan kualitas kesehatan sapi. Oleh karena itu, Gubernur NTB melakukan komunikasi langsung dengan Gubernur Bali untuk mencari solusi terbaik. Hasilnya, Bali memberikan kelonggaran agar truk sapi bisa melintasi jalur darat Pulau Dewata menuju Pelabuhan Gilimanuk.
Meskipun izin melintas diberikan, Pemerintah Provinsi Bali tetap memberlakukan syarat ketat. Hal ini penting untuk meminimalkan risiko penularan penyakit hewan, seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) atau Antraks, yang dapat mengancam populasi sapi Bali yang khas dan sehat. Kesehatan hewan menjadi prioritas utama.
Truk pengangkut sapi diwajibkan memenuhi dokumen persyaratan sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023. Selain itu, sapi harus dalam kondisi sehat dan berasal dari wilayah yang bebas kasus penyakit tertentu. Petugas karantina di pelabuhan akan melakukan pemeriksaan ketat sebelum dan sesudah melintas.
Pemerintah Provinsi Bali juga menekankan bahwa Truk Sapi NTB hanya boleh melintas dan tidak diperkenankan melakukan bongkar muat atau menurunkan sapi di wilayah Bali. Selama perjalanan melintasi Bali, truk akan disegel oleh petugas karantina. Segel baru bisa dibuka di Pelabuhan Gilimanuk untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Langkah ini menunjukkan sinergi antarprovinsi dalam mendukung distribusi logistik nasional. Meskipun ada batasan terkait kesehatan hewan, fleksibilitas diberikan demi kelancaran rantai pasok daging sapi. Upaya ini diharapkan dapat menjaga stabilitas harga dan ketersediaan daging di pasar tujuan.
Dengan diterbitkannya surat izin melintas ini, diharapkan antrean truk sapi di Pelabuhan Lembar dapat terurai. Ini adalah solusi praktis yang mengakomodasi kebutuhan pengiriman sapi dari NTB. Semoga kerjasama lintas provinsi ini terus berlanjut demi kepentingan bersama dan ketahanan pangan nasional.
