Aparat kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Denpasar berhasil mengungkap keberadaan laboratorium gelap (clandestine lab) narkoba di wilayah Bali dan menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Ukraina yang diduga kuat sebagai dalang di balik operasionalnya. Ditangkap polisi pada Jumat sore, 18 April 2025, sekitar pukul 16.30 WITA di sebuah vila mewah di kawasan Canggu, Kabupaten Badung, turis Ukraina berinisial SV (35 tahun) ini diduga telah cukup lama menjalankan bisnis haram tersebut. Pengungkapan kasus ini menjadi pukulan telak bagi jaringan narkoba internasional yang mencoba memanfaatkan Bali sebagai basis produksi.
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian menyebutkan bahwa pengungkapan laboratorium narkoba ini berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah vila. Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Denpasar melakukan penggerebekan dan mendapati SV sedang melakukan aktivitas produksi narkoba jenis sabu-sabu dalam skala besar. Selain menangkap SV, petugas juga berhasil mengamankan berbagai peralatan produksi narkoba, bahan-bahan kimia prekursor, serta sejumlah sabu-sabu siap edar. Penangkapan ditangkap polisi terhadap SV ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkoba yang melibatkan WNA di Pulau Dewata.
Kepala Polrestabes Denpasar, Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, dalam konferensi pers di Mapolrestabes Denpasar pada Jumat malam, 18 April 2025, membenarkan penangkapan turis Ukraina yang menjadi dalang laboratorium narkoba tersebut. “Kami berhasil ditangkap polisi seorang WNA asal Ukraina yang diduga kuat sebagai otak dari laboratorium gelap narkoba di Canggu. Ini adalah pengungkapan kasus yang cukup besar dan menunjukkan bahwa Bali tidak aman bagi para pelaku kejahatan narkoba, siapapun mereka,” tegasnya. Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas juga mengapresiasi kerja keras tim Satresnarkoba dan peran serta masyarakat dalam memberikan informasi.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan WNA lainnya maupun warga negara Indonesia. Tersangka SV akan dijerat dengan pasal-pasal terkait produksi dan peredaran narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Keberhasilan ditangkap polisi terhadap SV dan pengungkapan laboratorium narkoba ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba lainnya dan menjaga citra pariwisata Bali dari aktivitas ilegal.
