Dua orang Warga Negara (WN) Turki dideportasi dari Bali karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan membuka usaha rumah makan secara ilegal. Tindakan tegas ini diambil oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian di wilayah Bali.
Kronologi Kejadian
- Kedua WN Turki, berinisial MT (39) dan FY (31), masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan.
- Namun, mereka kemudian diketahui membuka usaha rumah makan di wilayah Jembrana.
- Aktivitas ilegal ini terungkap dalam operasi pengawasan Warga Negara Asing (WNA) yang dilakukan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Singaraja.
- Petugas imigrasi mengamankan kedua WN Turki tersebut pada tanggal 20 Februari 2025.
- Setelah menjalani proses pemeriksaan dan detensi, keduanya dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Rabu (5/3/2025).
Pelanggaran dan Tindakan Hukum
- Kedua WN Turki tersebut terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
- Pasal tersebut mengatur tentang tindakan administratif keimigrasian, termasuk deportasi, terhadap WNA yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggalnya.
- Selain dideportasi, kedua WN Turki tersebut juga dimasukkan dalam daftar cekal, yang berarti mereka dilarang masuk kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Respons Pihak Imigrasi
- Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas WNA di wilayah kerjanya.
- Pihaknya juga akan menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- “Kami selalu melakukan patroli pengawasan dan juga berkolaborasi bersama pihak-pihak terkait. Setiap pelanggaran akan kami berikan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutup Hendra. 1
Pelajaran yang Dapat Dipetik
- Kasus ini menjadi pengingat bagi WNA yang berkunjung ke Indonesia untuk mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku.
- WNA dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya, termasuk membuka usaha secara ilegal.
- Pihak imigrasi akan menindak tegas setiap pelanggaran untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Indonesia.
Imbauan Kepada WNA
- Patuhi peraturan keimigrasian yang berlaku selama berada di Indonesia.
- Jangan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal.
- Konsultasikan dengan pihak imigrasi jika ingin melakukan kegiatan yang berbeda dari izin tinggal.
Semoga artikel ini dapat memberikan informasi yang lengkap dan bermanfaat.
