Aksi nekat seorang Warga Negara Asing (WNA) berujung petaka di Bali. Pria yang kemudian diketahui berinisial GV (32 tahun), seorang wisatawan asal Prancis, melakukan tindakan WNA kriminal dengan merebut paksa sebuah truk di Jalan Raya Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, pada Senin sore, 14 April 2025, sekitar pukul 15.00 WITA. Akibat perbuatannya yang membahayakan dan meresahkan, GV nyaris menjadi bulan-bulanan massa sebelum akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian.
Menurut keterangan sejumlah saksi mata, GV tiba-tiba naik ke atas truk yang sedang berhenti di lampu merah dan memaksa sopir truk untuk turun. Sopir truk yang kaget dan ketakutan tidak bisa berbuat banyak. Setelah berhasil merebut paksa truk, WNA kriminal tersebut langsung tancap gas dengan ugal-ugalan, membahayakan pengguna jalan lainnya. Aksi WNA kriminal ini dengan cepat menarik perhatian warga sekitar dan pengendara lain yang kemudian berusaha mengejar truk tersebut.
Aksi kejar-kejaran yang menegangkan terjadi di sepanjang Jalan Raya Canggu. Warga yang marah dengan tindakan WNA kriminal tersebut berhasil menghentikan truk yang dikendarai GV tidak jauh dari lokasi awal perebutan. Massa yang geram langsung mengepung truk dan nyaris melakukan tindakan main hakim sendiri. Beruntung, petugas kepolisian dari Polsek Kuta Utara segera tiba di lokasi dan berhasil mengamankan GV dari amukan massa yang sudah tersulut emosi.
Kapolsek Kuta Utara, Kompol I Wayan Arta Sedana, S.H., saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Kuta Utara pada Senin sore, 14 April 2025, membenarkan adanya insiden tersebut. “Kami menerima laporan dari warga terkait adanya seorang WNA yang merebut paksa truk. Anggota kami segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku dari amukan massa. Saat ini, pelaku GV sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek,” ujar Kompol I Wayan Arta Sedana.
Dari hasil pemeriksaan awal, belum diketahui motif pasti dari tindakan nekat WNA kriminal tersebut. Pihak kepolisian menduga pelaku sedang dalam pengaruh alkohol atau obat-obatan terlarang. Polsek Kuta Utara akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk mengetahui status keimigrasian pelaku dan kemungkinan adanya catatan kriminal sebelumnya.
Atas perbuatannya, GV terancam dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Perampasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun. Insiden ini menjadi pelajaran penting bagi para wisatawan asing untuk menghormati hukum dan norma yang berlaku di Indonesia. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan penanganan kasus ini kepada pihak berwajib.
